Rancangan Perpres Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan Sudah di Meja Presiden

SEMARANG,Harnasnews.com –  Rancangan Perpres (R.Perpres)  Pemberdayaan  Koperasi sebagai Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  diharapkan  segera ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, sehingga bisa dijadikaan sebagai  payung hukum  bagi Pemda untuk  mempercayakan  koperasi  mengelola TPI.

 

“Ibaratnya R.Perpres itu sudah di meja Presiden  diserahkan langsung oleh atasan kami, Pak Pramono Anung (Menseskab-red) dan terus kami monitor, mudah-mudahan segera bisa ditandatangani, “ ujar Roby Arya Brata Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, dalam acara Sosialisasi Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan, di Semarang, Senin (8/8/2018).

 

Dalam acara yang dihadiri pengurus koperasi perikanan dari Provinsi Jabar,Jatim, Jateng, DKI Jakarta dan Kalsel itu juga menampilkan pembicara, Kadinas Koperasi dan UKM Jateng, Ema Rachmawati, Bambang  Sugianto dari Direktorat Pelabuhan Perikanan Ditjen Tangkap Kementrian kelautan dan Perikanan (KKP), dan Santoso dari Kadinas Kelautan dan Perikanan Jateng.

 

Roby menegaskan,  seskab menilai kebijakan  pengelihan pengelolaan TPI ke UPTD (Unit Pengelolaan Teknis Daerah)  tidak mampu mencapai tujuan, dan harus diperbaiki. “Tujuan yang ingin dicapai yaitu kesejahteraan nelayan tidak terwujud, berbeda dengan ketika TPI dikelola Koperasi Mina. Selain itu UPTD menjadi lamban karene terbelenggu birokrasi,” katanya.

 

Karena itu kata Roby, pemerintah  memiliki solusi yaitu Rancangan Perpres yang akan menyerahkan pengelolaan TPI ke koperasi perikanan. Namun tak semua koperasi perikanan (Mina) bisa mengelola TPI, hanya yang sehat dan memenuhi perysratan saja yang akan dipercaya mengelola TPI.

 

Hal ini menurut Roby, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, dimana saat Harkopnas ke 71 di Makassar, Presiden dengan jelas-jelas menyatakan koperasi harus dibangkitkan. Dan pengelolaan TPI ke koperasi ini merupakan salah satu jalan  keluarnya, sesuai dengan rekomendasi Dekopin.

 

Menurut Roby, sebelum R.Perpres diusulkan, harus sudah ada permohonan  izin prakarsa, dan  permohonan izin prakarsa tersebut sempat lama berproses di Setkab, mengingat Setkab (selaku pintu terakhir Presiden) perlu memastikan dengan benar dan teliti bahwa kebijakan tersebut tepat dan aman.

 

Permohonan izin prakarsa telah dimajukan dari Deputi Perekonomian kepada Sekretaris Kabinet tanggal 9 Mei 2018 Permohonan izin prakarsa telah dimajukan dari Sekretaris Kabinet kepada Presiden tanggal 11 Mei 2018  “ Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Presiden Seskab telah menyiapkan surat penyampaian kepada Menteri Koperasi dan UKM.

Rancangan Peraturan Sekretaris Kabinet telah dibuat, namun Seskab tetap akan mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pembahasan dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk memperkuat substansi dari R.Perpres dimaksud,” ujar Roby.

Leave A Reply

Your email address will not be published.