Ratusan Pelanggar Lalin Datangi Kejaksaan

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Sebanyak 900 orang pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor pagi hingga siang hari mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa yang beralamat di jalan manggis 7 Sumbawa Besar. Mereka semua adalah yang terjaring dalam operasi razia penertiban lalulintas di jalan raya sepanjang periodesasi Januari – awal Maret 2020 lalu, sejak Senin (16/03) kemarin ratusan pelanggar lalin mendatangi rumah Manggis 7 Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk melakukan pembayaran denda tindakan pelanggaran (Tilang), sehingga ratusan pelanggar itu cukup memberikan kontribusi nyata bagi menunjang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Para pengendara dan pengemudi terlihat datang dan antri secara pergantian diloket pembayaran denda tilang yang disiapkan Kejaksaan Negeri Sumbawa, dimana ratusan pelanggar lalin itu sesuai dengan putusan Vestek Pengadilan dikenai sangsi pembayaran denda sesuai dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkatan Jalan (LLAJ), dengan jumlah pembayaran denda bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 250.000 yang langsung disetorkan pembayarannya melalui bank persepsi yang ditunjuk.

Kasi Pidum Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH kepada awak media diruang kerjanya, menyatakan ratusan pelanggar lalin yang datang membayar kewajiban denda tilangnya itu, karena mereka rata-rata dinilai telah melakukan pelanggaran tidak memakai helm pengamanan, tidak memiliki SIM/STNK, kelangkapan kendaraan kurang seperti tidak ada kaca spion, lampu penerang hingga tidak menggunakan sabuk pengaman (Safety Belt).

Ada sekitar 900 pelanggar lalin yang tercatat terkena operasi razia lalulintas pada bulan Januari – awal Maret 2020 lalu itu, dengan kontribusi PNBP yang dihasilkan mencapai puluhan juta rupiah yang langsung disetorkan kepada kas negara, namun pihaknya menghimbau kepada para pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor didaerah ini agar mari secara bersama-sama tertib dan taat dalam berlalulintas dijalan raya, dengan cara melengkapi apa yang dipersyaratkan dan mentaati rambu-rambu lalulintas yang ada, kata Rasyidi.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.