Rencana NIK jadi NPWP Dorong Transformasi Sistem Perpajakan

Sri Mulyani juga meminta agar para pejabat dapat menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP, sehingga diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan penerimaan pajak.

“Hal ini diharapkan dapat mengerek tingkat kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak (tax ratio) di Indonesia,” ucapnya.

Adapun rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang rancangan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (RUU HPP). “Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A.

Pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” tulis Pasal 2 ayat 10.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.