Resmob Satreskrim Pasuruan Hadiahi Timah Panas ke Pelaku

Pasuruan, Harnasnews.com –  Tim Resmob Satreskrim Pasuruan berhasil ungkap pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan pada hari Selasa (07/05/2019) sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Warung kopi Dusun Rembang, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dari keterangan Kronologis kejadian, pada hari Selasa (07/05/2019) Sekira pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi beralamat di Dusun Rembang, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan telah terjadi tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka atas nama M. Thorik(27), warga Dusun Tampung Barat, Desa Tampung,Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Tindak kekerasan itu dilakaukan terhadap Korban yang bernama Kholid(30), Warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan dasar LP/106/V/2019/JATIM/RESPAS/SEK RMB, Tgl. 07 Mei 2019.

M. Thoriq (pelaku) bersama Taufik (Joki), dengan menggunakan sepeda motor satria warna putih nopol N-4632-TAH mendatangi KHOLID (Korban) yang saat itu berada di sebuah Warung Kopi beralamat di Dusun Rembang, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

M. Thorik (pelaku) yang saat itu membawa senjata tajam jenis celurit mendatangi Kholid (korban) lalu kemudian membacok kepala korban sebanyak 3 kali sambil mengatakan ” JANCUK IKI SP NE POLISI “, setelah membacok Kholid (korban).

Ke 2 pelaku tersebut langsung bergegas kabur menuju ke kos M. Thoriq yang berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berhasil di bekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan di area persawahan yang berada di Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa (12/11/19) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat akan di tangkap M. Thorig eksekutor pembacokan mencoba melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang akan di bacokan ke salah satu anggota Resmob Polres Pasuruan, sehingga di hadiahi timah panas oleh Tim Resmob Satreskrim Pasuruan.

Tak hanya pelaku, Tim Resmob Polres Pasuruan juga menyita Barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Satria FU warna putih Nopol N-4632 dan 1 bilah sajam jenis clurit.

Pelaku juga tercatat sebagai Residivis Pencurian dengan Kekerasan (Begal) dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2014 selama 3 tahun di lapas Bangil.

Pada kasus ini Pelaku akan di jerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(lum/tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.