RUU PDP Wujud Pengembangan Ekonomi Digital

Sementara itu, Chairman of Indonesia Services Dialogue (ISD) Board of Directors Yos Adiguna Ginting berharap agar RUU PDP dapat memberi kepastian regulasi terkait pengembangan ekosistem ekonomi digital.

“Rancangan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian regulasi bagi sektor jasa, menciptakan inisiatif bagi pemerintah, dan pelaku usaha untuk berinovasi serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” katanya.

Ia berpandangan bahwa pembahasan RUU PDP yang optimal sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena RUU tersebut akan berperan sebagai infrastruktur hukum dan menjadi payung hukum dari semua proses hukum yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data pribadi.

Saat ini terdapat (lebih dari, red.) 130 negara yang telah memiliki UU PDP, baik secara komprehensif maupun sektoral,” ujar dia.

Oleh karena itu, Yos Ginting menekankan pentingnya masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU PDP.

Regulasi pelindungan data pribadi, ia melanjutkan, dapat mengakselerasi pengoperasian teknologi ke depannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sehingga memberikan rasa aman kepada para pengguna teknologi.

Sementara itu, Yose Rizal Damuri berpandangan ekonomi digital membutuhkan tata kelola data yang baik. “Akses terhadap data merupakan kunci bagi pengembangan berbagai aktifitas berbasis digital,” ujarnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.