Sanksi Kurungan Bisa Menjerat Pengendara Yang Tidak Memasang Plat Nopol Kendaraan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Semenjak diterapkannya tilang elektronik oleh kakorlantas Mabes Polri pada beberapa waktu lalu, memicu munculnya fenomena pelepasan Plat Nopol Kendaraan khususnya pada kendaraan Roda 2.

Fenomena memasang Plat Nopol Kendaraan juga makin marak di wilayah Hukum Polres Pasuruan, sehingga menjadi kebiasaan yang sebenarnya melanggar hukum dan peraturan yang ada.

Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra melalui Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Achmad Akromsyah Ansori menanggapi fenomena tersebut, sangat prihatin dengan kendaraan yang tidak memasang ataupun melepas Plat Nopol Kendaraan.

“Masyarakat harus tahu bahwa kendaraan yang tanpa ada Plat Nopol Kendaraan bisa dikenai hukuman kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar 500 ribu, seperti yang tercantum pada Pasal ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Ipda Akrom saat ditemui pada Rabu (21/06/2023).

Ipda Akrom juga menjelaskan, kendaraan yang tidak memasang Plat Nopol Kendaraan dapat memicu tindak kejahatan jalan, serta ada masalah dalam kepemilikan kendaraan dan bermasalah.

“Setiap kendaraan yang dikendarai oleh pengendaran harus mematuhi peraturan yang ada, seperti memasang Plat Nopol Kendaraan yang bisa disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus memakai perlengkapan saat berkendara sesuai dengan aturan yang ada,” tegas KRI.

Kanit Regident dan Indentifikasi (KRI) Lantas Polres Pasuruan juga menghimbau, “saya berharap agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada untuk, dan bisa mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancara Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas),” pungkas Ipda Akrom.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.