JAKARTA, Harnasnews – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri terus bergerak mencegah dan melakukan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap 414 orang sejak pembentukan satgas ini awal Juni lalu.

“Sebanyak 414 tersangka itu ditangkap oleh Satgas TPPO Polri yang bergerak mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga polda jajaran mulai  5 hingga 15 Juni 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.

Ramadhan mengatakan bahwa satgas menerima 314 laporan polisi terkait dengan TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO menangkap sebanyak 414 orang.

Dari 314 laporan polisi yang diterima oleh Satgas TPPO Polri, kata dia, terdiri atas 237 laporan polisi terkait dengan TPPO dan 77 laporan polisi terkait kejahatan perlindungan PMI.

“Dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban sebanyak 1.314 orang,” katanya.

Dari 1.314 korban tersebut, lanjut dia, korban didominasi jenis kelamin laki-laki dan perempuan dewasa. Selain itu, terdapat pula korban dari kalangan anak-anak. Dengan perincian sebanyak 507 perempuan dewasa, 707 laki-laki dewasa, 76 anak perempuan, dan 24 anak laki-laki.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan jajaran Polri, dari 314 laporan polisi yang diterima tersebut, sebanyak 205 kasus dalam tahap penyidikan dan 64 kasus pada tahap penyelidikan.

Hasil anev Satgas TPPO Polri, kata Ramadhan, juga menemukan tiga tempat terjadinya peristiwa TPPO terbanyak di perumahan atau permukiman, yakni 129 kasus, kemudian di hotel 33 kasus dan pelabuhan 16 kasus.

Tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan PMI terbanyak juga di perumahan atau pemukiman sebanyak 41 kasus, jalanan umum 10 kasus, dan perkantoran sembilan kasus.