Satres Narkoba Polres Pasuruan Menangkap Makelar Yang Bermain Sabu

Berita

Barang bukti yang berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Pasuruan dari tersangka

PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan dan menangkap seseorang yang diduga terlibat tidak pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu, pada hari jumat (08/04/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi SH MH membenarkan penangkapan yang dilakukan kepada Sucipto (34 tahun), Dusun Rembang III, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan menangkap tersangka, saat berada didalam rumah tersangka,” ucap Kasat Resnarkoba saat ditemui pada Rabu (13/04/2022).

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai makelar sepeda motor berhasil di amankan berkat informasi dari masyarakat, dan pengembangan anggota Satres Nasrkoba yang melakukan pengembangan ke lapangan.

“Dari tangan tersangka diamankan banrang bukti berupa, 30 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan 11,32 Gram, 1 buah kotak kecil warna hitam untuk menyimpan sabu, dan 1 buah HP merk Nokia warna putih,” jelas AKP Slamet Wahyudi.

Tersangak akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.