Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Meringkus Pengirim Paket Beracun Ke Seorang Awak Media

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, “pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41 thn).

Motif dari pelaku berbuat nekad seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa,

– 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum.

– 1 (satu) botol minuman kopi susu merk ABC.

– 1 (satu) botol minuman merk ABC.

– 1 (satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat.

– 1 (satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan Botol dengan menggunakan Suntikan Spet. Yang kemudian dimasukkan kedalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh salah satu Media,” jelas Kapolres.

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” jelas Bayu.

Kapolres Pasuruan menjelaskan kronologi penangkapan tersangaka, berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 (lima belas) tahun.(Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.