Sebanyak 167 Warga Binaan Rutan Bangil Mendapat Remisi, 3 Diantaranya Bebas

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan upacara pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, pada hari Rabu (17/8/2022).

Upacara pemberian remisi dilaksanakan di Pendopo Bupati Pasuruan, yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangil  Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, bahwa Rutan Kelas IIB Bangil memberikan remisi 175 orang warga binaan.

“Kami mengusulkan sebanyak 175 warga binaan untuk mendapatkan remisi, namun yang terealisasi 167 diantaranya 3 orang langsung bebas, sedangkan untuk 8 orang masih dalam perbaikan usulan,” jelas Karutan Bangil.

Penyerahan dilakukan Bupati Pasuruan kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Bangil didampingi Karutan Bangil secara simbolis.

Menyinggung persyaratan untuk mendapatkan remisi, Tristiantoro menerangkan persyaratan pemberian remisi ini merupakan apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang telah tercermin dalam sikap sehari-hari, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

“Syarat untuk mendapatkan remisi yakni sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dari jumlah masa tahanan yang diputuskan oleh pihak Pengadilan Negeri, mengikuti kegiatan selama didalam Rutan dan yang paling utama berkelakuan baik didalam Rutan,” terangnya.

Tidak hanya itu, Tristiantoro berharap semoga yang mendapatkan remisi baik umum serta remisi bebas bisa lebih baik untuk kedepannya.

“Saya berharap semoga bekal yang diperoleh selama berada di Rutan Bangil dapat menjadi modal untuk kembali berkarya dan bermasyarakat,” pungkas Tristiantoro Adi Wibowo saat ditemui diruangannya.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.