Selama PPKM Darurat, Jadwal Operasional KRL Pukul 04.00-21.00

Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.

Adapun untuk pembatasan kapasitasnya, selama PPKM darurat, transportasi udara hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen penumpang. Transportasi darat maksimal 50 persen. Angkutan penyeberangan 50 persen serta transportasi laut 70 persen.

“Sementara untuk kereta antar kota 70 persen, KRL 32 persen dan kereta perkotaan non KRL 50 persen,” ujarnya, dikabarkan dari merdeka.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.