Selama PPKM Darurat, Jadwal Operasional KRL Pukul 04.00-21.00

JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi membeberkan, implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyeberangan di masa PPKM darurat.

Pada jam operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

“Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujar Menhub Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7).

Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyeberangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.