Seorang Residivis Yang Baru Bebas Kembali Di Tangkap

BERITA

Barang Bukti yang berhasil diamankan anggota Stres Narkoba Polres Pasuruan dari tangan tersangka.

PASURUAN, Harnasnews – Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap satu orang residivis yang baru keluar (Bebas) ,dengan dugaan terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu pada minggu ke dua di bulan Juni 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo SH, MH membenarkan alatas kejadian penangkapan tersebut, saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (10/06/2023).

“Memang benar mas, anggota saya berhasil menangkap tersangka Wijayanto (34 tahun), warga Dsn. Kandangan Krajan Rt/Rw. 01/01 Ds/kel. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan kemaren pada hari Jumat (09/06/2023). Diketahui tersangka merupakan residivis yang baru saja bebas,” terang AKP Agus.

Penangkapan tersangka berkat informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Pasuruan, karena maraknya penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Barang bukti yang erhasil diamankan daritangan tersangka, berupa 1 kantong plastik yang berisi Sabu seberat 1,58 Gram, 1 buah timbangan elektik berwarna silver, 5  buah plastik klip, 1 buah plastik klip ukuran besar, 1 buah pipet kaca, dab 1 HP merk Samsung warna abu-abu.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, serta melakukan pengembanga, mencari dan menemukan pelaku yang terkait,” pungkas AKP Agus Purnomo.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.