
Sita 15 Paket Sabu, Satnarkoba Aceh Utara Tangkap Tiga Pria di Tanah Jambo Aye
ACEH UTARA, Harnasnews — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pria ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, dengan barang bukti 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram berhasil diamankan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas mencurigakan di Gampong Alue Papeun. Mus disebut kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Mus dan menemukan 14 paket sabu siap edar dari tangannya,” ungkap AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Mus mengaku memperoleh sabu dari dua rekannya, Ham dan Mur, warga Gampong Biram Rayeuk. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan menangkap keduanya di sebuah kios.
Dari tangan Ham dan Mur, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk dalam wadah bulat bekas kemasan obat. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan total 15 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,87 gram, serta wadah plastik, kemasan obat, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Erwinsyah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia juga mengajak warga untuk proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui ada aktivitas peredaran sabu atau narkotika lainnya di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Penangkapan tiga pelaku ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Utara di bawah kepemimpinan AKBP Trie Aprianto dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres juga terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan narkotika di tingkat gampong. (Zulmalik)
