Soal Investasi Tambak Udang, DLH Kabupaten Bangka Dibatasi Kewenangannya

NASIONAL

BANGKA,Harnasnews.com – Menanggapi pemberitaan Investasi budidaya tambak udang, belum kantongi izin lengkap namun sudah beroperasi, mendapat tanggapan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Bangka, sebagai pihak menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL).

Kepala DLH Kabupaten Bangka, Provinsi Babel Mena Lina, melalui Kepala Bidang ( Kabid) Penanggulangan Dampak Lingkungan Ohira, mengatakan Dokumen AMDAL merupakan salah satu bentuk izin.

“Terkait izin investasi tambak udang sebenarnya banyak pihak dilibatkan, salah satu kita ( DLH – red ) menerbitkan Amdal. bagi pelaku usaha wajib mengantonginya, kalau memang harus dokumen Amdal,” ungkap Ohira, Jumat ( 28/2) pagi bertempat diruang kerjanya.

Ditegaskan Ohira Dokumen AMDAL diterbitkan apabila investasi tambak udang tersebut sudah ada Avice Planning.

“DLH akan terbitkan Dokumen Amdal bila sudah ada Avice Planning, kalau tambak udang masuk kawasan, sebelum kantongi Dokumen Amdal mereka wajib miliki persetujuan pemakaian kawasan hutan dari pihak terkait,” tegasnya.

Disinggung menjamurnya investasi tambak udang di Kabupaten Bangka, apakah sudah mengantongi Dokumen AMDAL? Ohira katakan DLH Kabupaten Bangka dibatasi kewenangannya.

“Berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Babel nomor : 660/0507/DLH tertanggal 17 Mei 2019, Perihal penyampaian klarifikasi kewenangan izin lingkungan, DLH Kabupaten sudah dibatasi penerbitan izin lingkungannya,” kata Ohira.

Menurut Ohira batasan kewenangan penerbitan izin lingkungan terletak pada sumber air baku.

“Kalau sumber air baku diambil dari laut, untuk budidaya udang tambak, izin lingkungan seperti Amdal, sudah menjadi kewenangan DLH Provinsi Termasuk pengawasan,” ujarnya.

Sedangkan kewenangan DLH Kabupaten terkait usaha tambak udang, izin lingkungan diterbitkan apabila sumber air baku budidaya udang tambak diambil dari sungai.

“Jika dalam usaha budidaya udang tambak, sumber air bakunya diambil dari sungai, maka izin lingkungan seperti Amdal diterbitkan DLH Kabupaten serta pengawasannya,” ujar Ohira. ( Ardam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.