Spesialis 363 Rumah Kos Dan Toserba Berhasil Dibekuk

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Polres Pasuruan Kota menggelar Konferensi Pers didepan loby Polres Pasuruan Kota, hasil dari penangkapan Satreskrim Polres Pasuruan Kota tersangka tindak pidana Pasal 363, dan pasal 480 KUHP, pada Jumat (27/05/2022).

Acara dipimpin langsung Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, didampingi Kasat Reskrim AKP Bima, dan Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita

Terdapat Dua tersangka berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti antara lain dua unit sepeda motor Vario, 1 buah kunci T, dua bilah sajam (celurit), plat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.

Adapun kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda, tersangka berinisial IP (25) warga Karangketug Kec. Gadingrejo sebagai pelaku pencurian dan sementara tersangka inisial MI (36) warga Kebunrejo Kec. Grati berperan menjualkan hasil curian.

“Tersangka merupakan spesialis curanmor Rumah Kos dan Toserba, para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda, namun masih satu jaringan,” ungkap AKBP R. M. Jauhari di hadapan para awak media.

Tersangka IP (25) dalam melakukan aksinya dengan berjalan kaki dan menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor.

“tersangka mengawasi tempat dengan berjalan kaki, dalam aksinya tersangka merusak kunci motor terlebih dulu dan tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,” tambah AKBP Jauhari.

Diketahui tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jl. Arjuna Rt/Rw 5/1 Kelurahan Kandangsapi Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 9 tempat lainya. Baik di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan.

“Sebagian hasil dari aksi tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan sebagian digunakan untuk memgkonsumsi barang haram (Narkoba),” jelas Kapolres Pasuruan Kota.

Pada kesempatan ini, Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

“Jangan lupa kunci stang, serta pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,” pungkas AKBP Raden Muhammad Jauhari.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.