STTAL Ikuti Kebijakan Terbaru Ditjendikti Kemdikbud R.I Terkait Penerapan Aturan Beban Kerja Dosen TA. 2021

STTAL

Surabaya,Harnasnews.com –  Sekretaris Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Kolonel Laut (KH) Dr. Adi Bandono, M. Pd serta Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STTAL Letkol Laut (KH) Ir. Abdul Kadir mengikuti sosialisasi Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (POBKD) TA..2021 yang diselenggarakan Direktorat Sumber Daya, Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjendikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I, secara luring dan daring bertempat di Inna Parapat, Kabupaten Simalungun Sumatra Utara Kamis (18/3/2021)

Kegiatan sosialisasi Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (POBKD) TA.2021 yang di ikuti secara luring dan daring 709 para peserta dari dosen dan pejabat teras berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia, salah satunya perwakilan dari Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut.

Adapun point-point penting kebijakan yang disampaikan yakni, 14 point, meliputi: (1) Pelaksanaan distandarisasi sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 30 ayat 5., (2) Capaian luaran kegiatan berbasis outcome, minimal output, (3) Rincian kegiatan dosen mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi dan arah kebijakan MBKM (Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka), (4) Memberikan apresiasi kegiatan layanan dosen kepada mahasiswa, meredefinisi SKS dari jam belajar menjadi jam berkegiatan, (5) Kinerja dosen tidak dibatasi hanya 16 SKS per semester karena adanya penghargaan kinerja lebih, (6) Kewajiban khusus diberlakukan untuk semua jenjang jabatan fungsional (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor), (7) Data BKD dapat dipergunakan untuk layanan karier dosen, (8) Mereduksi beban administrasi dosen, (9) Pelaksanaan daring menggunakan sistem terintegrasi sumber daya dan PD Dikti, (10) Portopolio BKD Dokumen yang secara kumulatif digunakan untuk pengembangan karir dosen, (11) Capaian kinerja BKD berkontribusi langsung pada capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi, (12) Perguruan tinggi melaporkan penilaian BKD kepada Ditjen Dikti Kemendikbud pada bulan Nopember setiap tahunnya, (13) Perguruan tinggi memberikan penghargaan kepada dosen dengan beban lebih dan memberi sanksi bagi dosen yang tidak dapat memenuhi, (14) Asesor BKD adalah dosen yang lulus tes seleksi calon BKD, memiliki sertifikat asesor dan ditetapkan oleh pimpinan PT. Sehubungan dengan standar BKD yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikti tersebut dengan pembicara Dirjen Dikti, Prof. Ir. Nizam, Ph.D, dan M. Sofwan Effendi, Direktur Sumber Daya Manusia, serta para nara sumber antara lainnya Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono dan Mahendra Pratama.

Disela waktu Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STTAL Letkol Laut (KH) Ir. Abdul Kadir mengemukakan bahwa STTAL siap untuk menerapkannya dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja SDM, khususnya tenaga pendidik (dosen), ” Ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.