Subdit III Jatanras Polda Jatim Berhasil Gagalkan Kontainer Berisi Rokok Bernilai 8 Milyar.

SURABAYA,Harnasnews.com – Subditt III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tujuh pelaku penggelapan kontainer dengan muatan rokok senilai Rp.8 miliar lebih yang di gelar di depan hanggar heli Polda Jatim. Rabu 17/1/2019

Tujuh pelaku tersebut bernama Jefri 27 tahun sopir kontainer tersebut, Dodik alias Bapak, Iwan 34 tahun, Sumarwanto 50 tahun, Romli 47tahun, Aming 46 tahun dan Tjio Beng Lie 51selaku penadah.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan ,”dari pengungkapan tersebut ditangkap kelompok mereka yang berjumlah tujuh orang  dan barang bukti,ujar Gupuh.

Gupuh Setyono juga menjelaskan kejadian tersebut bermula dari saudara Jefri yang berperan sebagai sopir, mendapat order mengangkut rokok satu kontainer ukuran 40 feet dari pabrik rokok PT Bentoel di Malang.Tersangka Jefri kemudian menghubungi tersangka Iwan,kalau dirinya mendapat order mengangkut rokok senilai Rp.8 miliar ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Teluk Lamong, Kabupaten Gresik.

Iwan bersama rekannya Dodik alias Bapak merupakan otak dari penyeludupan rokok ini . Kemudian mereka merencanakan menguras isi kontainer yang disopiri oleh  Jefri, dan sepengetahuan  Jefri,  mereka sepakat untuk melakukan aksinya

“Lalu Jefri berhenti di rest area Sidoarjo.Disini seharusnya  muatan rokok yang mereka bawa ke Teluk Lamong akan tetapi kontainer dibelokkan ke gudang di Ngoro Kabupaten Jombang,” lanjut Gupuh

Di gudang ini muatan itu dibongkar dengan menggunakan beberapa kendaraan,serta  dibawa ke berbagai kota, seperti Kota Surabaya dan Pare KediriJawa Timur .Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan  779 karton rokok, 1 unit mobil Fuso dengan kontainer 40 feet, 1 unit mobil timor, 1 unit mobil Avansa, 1 unit motor, 4 unit truk, Handphone serta sejumlah senjata tajam.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan muatan truk dan persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.pungkas Kombes Pol Gupuh Setiyono.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.