Dari Keterangan Saksi Korban, Kuasa Hukum Busthomi Meminta Kliennya Di Bebaskan
PASURUAN, Harnasnews - Pengadilan Negeri Bangil mengelar sidang dengan nomor perkara 224/Pid.B/2025/PN Bil yang merupakan perkara pengeroyokan yang terjadi pada bulan Ramadhan kemarin, di sebuah cafe wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.