
PASURUAN, Harnasnews – Pengadilan Negeri Bangil mengelar sidang dengan nomor perkara 224/Pid.B/2025/PN Bil yang merupakan perkara pengeroyokan yang terjadi pada bulan Ramadhan kemarin, di sebuah cafe wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Sidang yang dilaksanakan pada Rabu (18/06/2025), di ruang Sidang Kartika, dipimpim Majelis Hakim Abang Marthen B sebagai Ketua, didampingi Indra Cahyadi dan Hidayat S sebagai hakim anggota dengan agenda keterangan dari saksi korban.
Yudi Mustofa bersama team dari Cakrak Law and Patner yang merupakan kuasa hukum dari salah satu terdakwa Busthomi, meminta agar hakim bisa memberikan kebebasan kepada kliennya.
“Dalam sidang hari ini, semua saksi tidak bisa membuktikan bahwa klien kami melakukan pemukulan kepada korban. Bahkan dalam bukti vidio amatir yang sempat direkam oleh salah satu saksi, klien kami berada diluar cafe, dan didukung keterangan dari saksi yang merekam vidio tersebut,” ucap Yudi.
Kuasa Hukum Busthomi juga menerangkan, bahwa salah satu saksi yang memberikan keterangan dirinya sempat menerima pukulan saat melindungi korban tidak bisa menunjukkan hasil visum, dan adanya alat yang untuk penganiayaan korban tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
“Dari keterangan korban bahwa korban di aniaya menggunakan beberapa alat, tapi tidak bisa dihadirkan dipersidangan, dan salah satu saksi yang ikut mengalami penganiayaan tidak ada hasil visumnya. Malah korban mengetahui bahwa klien kami dari vidio bahwa ikut memukul korban, ternyata dalam vidio tidak ada klien kami memukul korban,” tutur Kuasa Hukum.
Team kuasa hukum meminta agar hakim bisa mempertimbangkan semua keterangan dari korban dan para saksi hari, serta meminta agar klien dari kuasa hukum bisa dibebaskan.
“Saya bersama team dari Cakrak Law and Patner meminta agar majelis hakim bisa membebaskan klien kami, karena fakta yang ada dari keterangan saksi korban, tidak ada yang bisa membukyikan bahwa klien kami melakukan pemukulan ataupun penganiayaan terhadap korban, seperti perkara yang di dakwah kan kepada klien kami,” tutup Yudi Mustofa.(Hid)