Sesuai Fakta Persidangan, Yudi Meminta Agar Kliennya Di Bebaskan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara nomor 224/Pid.B/2025/PN Bil dengan terdakwa Herianto dan Busthomi digelar, yang dipimpin dipimpin Majelis Hakim Abang Marthen B sebagai Ketua, didampingi Indra Cahyadi dan Hidayat S sebagai hakim anggota, pada hari Rabu (25/06/2025).

Tim kuasa hukum dari terdakwa Busthomi yang berasal dari Cakrak Law and Patner, Yudi Mustofa tetap meminta agar kliennya dapat di bebaskan berdasarkan fakta persidangan yang ada.

“Hari ini dapat dilihat sendiri bahwa terdakwa herianto membenarkan bahwa klien kami tidak melakukan pemukulan atau dakwahan yang di dakwahkan kepada klien kami, bahkan di persidangan sebelumnya tidak ada bukti yang bisa menguatkan klien kami melakukan pemukulan kepada korban,” tutur Yudi.

Dalam persidangan terdakwa Herianto secara gamblang menyatakan bahwa Busthomi tidak melakukan pemukulan kepada korban, bahkan terdakwa Herianto mencabut keterangan BAP nya yang menyatakan bahwa Busthomi melakukan pemukulan tehadap korban.

“Semua sudah jelas dalam fakta persidangan hari ini, tidak ada satu pun bukti yang bisa manyatakan bahwa klien kami (Busthomi) melakukan apa yang didakwahkan. Saya bersama tim mewakili klien kami Busthomi, meminta agar majelis bisa memberikan kebebasan terhadap klien kami sesuai dengan fakta dalam persidangan,” tegas Yudi.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.