Tak Terima Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

 

JAKARTA, Harnasnews – Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang juga Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT, pada Kamis (29/12).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).

Dalam gugatan tersebut, Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.