Tamatan SMP Kedapatan Membawa Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan

Berita

Barang bukti yang diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan dari Tersangka IPW

PASURUAN, Harnasnews – Seorang tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus berurusan dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan karena kedapatan menjadi Perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu.

Diketahui bahwa tersangkayang berhasil diamankan bernama IPW (23 tahun), merupakan warga Dusun Kemaden, Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang hanya lulusan SMP bekerja sebagai buruh swasta dalam kesehariannya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka IPW oleh anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan pada hari Jumat (12/08/2022).

“Iya benar mas, tersangak ditangkap oleh angggota saya saat berada pinggir jalan termasuk Ds. Gempeng, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan. Karena kedapatan memiliki Narkotika Gol. I jenis Sabu seberat 0,48 gram,” ucap AKP Slamet saat ditemui diruangannya, Sabtu (20/08/2022).

Diterangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka IPW saat anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Ds./Kel. Gempeng, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, diduga terjadi peredaran Narkotika Gol. I jenis Sabu.

Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Jumat (12/08/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan telah mengamankan tersangka IPW bersama beberapa barang bukti.

Adapun barng bukti yang diamankan anggota dari tangan tersangka, berupa:

a. 3 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor *0,48* (nol koma empat delapan) gram.

b. 1 buah bungkus rokok gudang garam.

c. Sebuah tas selempang warna hitam.

d. 1 buah hp merk realmi warna biru dongker.

Tersangka IPW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai dengan intruksi Kapolres Pasuruan dengan mengupayakan Pasuruan Zero Narkoba, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Polres Pasuruan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.