Tangani Laporan TWK KPK, Komnas HAM Minta Atensi Presiden

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta atensi Presiden Joko Widodo terkait pengaduan nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK). Saat ini, Komnas HAM  telah membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk menindaklanjuti aduan dari para pegawai KPK tersebut.

“Saya juga atensi ke Presiden agar memerintahkan semua pihak termasuk Menterinya ketika dimintai keterangan terkait kasus ini oleh Komnas HAM agar mau kooperatif, ” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (24/5).

Anam mengatakan, peristiwa penonaktifan 75 pegawai KPK ini penting dibahas guna mewujudkan negara bebas dari korupsi. Penyelesaian kasus ini pun akan menjadi tolak ukur  ke depan bangsa terkait pemberantasan korupsi.

“Apakah nantinya akan jadi negara yang lebih baik atau jadi negara yang makin lama soal korupsinya. Makanya kami meminta Presiden memberikan atensi, minimal meminta semua pihak di bawah beliau agar transaparan, ” ujar Anam, dikabarkan dari republika.

Pada Senin (24/5) siang, Wadah Pegawai KPK (WP KPK) dan Kuasa Hukum dari YLBHI dan LBH PP Muhammadiyah melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK kepada Komnas HAM. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang hadir dalam penyampaian aduan tersebut tidak merinci lebih jauh pimpinan KPK sebagai oknum yang dimaksud.

Selain itu, ia juga tidak merinci pelanggaran HAM yang menjadi substansi dalam laporan yang diberikan kepada Komnas HAM. Dia hanya mengatakan, terjadi banyak pelanggaran HAM proses pelaksanaan TWK.

Novel mengatakan, pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan penyerangan terhadap privasi pegawai, penyerangan terhadap hal-hal yang bersifat seksual hingga masalah beragama. Dia mengatakan, penyerangan-penyerangan itu sangat tidak pantas dilakukan dan berbahaya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.