Tekan Jumlah Perokok Pemula, DPRD Kota Pangkalpinang Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Nasional

PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Soal kawasan bebas tanpa rokok saat iini tetap menjadi perhatian pihak legislatif, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang segera melakukan revisi atau perbaikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2015 untuk menekan jumlah perokok pemula di daerah ini.

“Rencana perbaikan Perda ini kami lakukan berdasarkan evaluasi setelah regulasi itu dijalankan selama lima tahun, dan ada beberapa masukan agar aturan itu sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Ketua Pansus 10 Perda KTR DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady, di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia, anak-anak menjadi prioritas utama yang wajib dilindungi agar bisa terhindar dari paparan asap rokok, sehingga seluruh lingkungan pelayanan kesehatan, sekolah, pelayanan publik, dan fasilitas umum perlu dilindungi dengan aturan tersebut.

“Kami tak ingin hanya sebatas formalitas, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas, terarah, dan terukur,” katanya pula.

Ia menilai, kondisi saat ini Perda KTR wajib diterapkan di lingkungan layanan kesehatan, sekolah, dan tempat layanan publik untuk melindungi para pelajar dan anak-anak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.