Terjadi Lagi, Dugaan Pemotongan Remunerasi Pegawai RSUD Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Nasib pegawai RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi semakin terlunta. Hal ini karena dugaan pemotongan tunjangan atau Remunerasi terhadap sejumlah pegawainya.

Menanggapi hal itu, Management RSUD Kota Bekasi memberikan klarifikasinya. Pemotongan tersebut dipastikan bukan kebijakan internal rumah sakit, melainkan konsekuensi dari perhitungan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan pemerintah.

Isu ini mencuat setelah sejumlah pegawai, baik ASN maupun non-ASN, mengeluhkan berkurangnya remunerasi yang diterima pada akhir 2025 dengan nominal yang bervariasi.

“Iya, dipotong. Ada yang Rp 400 ribu, ada yang Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. PNS malah ada yang sampai Rp 1,5 juta,” ujar salah satu pegawai RSUD CAM yang enggan disebutkan namanya, Senin (05/01/26).

Pegawai tersebut mengaku memperoleh penjelasan bahwa pemotongan dilakukan karena adanya penyesuaian kewajiban pajak penghasilan yang dihitung secara akumulatif selama satu tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025.

“Katanya perhitungan pajak dari Januari sampai Desember 2025, sesuai aturan PPh,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Bidang Umum RSUD CAM, Yuli, membenarkan adanya pengurangan nilai remunerasi yang diterima pegawai. Namun ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku menyeluruh dan bukan hanya dialami oleh aparatur sipil negara.

“Semua yang menerima remunerasi pasti berkurang, bukan hanya ASN, pegawai BLUD juga. Itu karena pajak PPh sesuai aturan Kementerian Keuangan,” jelas Yuli.

Yuli menjelaskan, sistem perpajakan mengatur perhitungan PPh secara akumulatif dalam satu tahun berjalan. Meskipun pajak telah dipotong setiap bulan, pada akhir tahun tetap dilakukan penghitungan ulang berdasarkan total penghasilan pegawai.

“Di Desember itu dihitung ulang, total pendapatan dari Januari sampai Desember. Walaupun tiap bulan sudah dipotong, tetap direkap lagi,” ujarnya.

Apabila dari hasil penghitungan tersebut masih terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka akan dilakukan pemotongan tambahan pada akhir tahun.

“Kalau menurut rumus pajak masih kurang, maka dilakukan pemotongan lagi. Uangnya bukan masuk ke RSUD, tapi langsung ke negara,” ungkap Yuli.

Ia menegaskan, pemotongan remunerasi yang terjadi pada Desember 2025 murni merupakan kewajiban pajak sesuai undang-undang, bukan kebijakan sepihak dari manajemen rumah sakit.

“Terkait potongan Desember ini, itu pajak sesuai ketentuan undang-undang. Bukan untuk RSUD, tapi disetor ke negara,” pungkasnya.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.