Terkait Dana Reses, Kejaksaan Konfrontir Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbawa Periode 2014-2019 Selama Tiga Hari

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Perlahan namun pasti,Kejaksaan Negeri Sumbawa beberapa hari ini telah melakukan pemeriksaan / konprontir kepada 48 anggota DPRD Sumbawa masa bhakti 2014 – 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukannya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana reses sebesar Rp 720 juta.

Kasus Dana Reses Dewan tahun anggaran 2018 lalu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, menyusul pemeriksaan terhadap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbawa yang baru termasuk didalamnya tiga orang mantan Pimpinan Dewan dan belasan lainnya.

Berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan manggis nomor 7 Sumbawa Besar terlihat 16 orang anggota Dewan mereka antara lain : Agus salim, kamaluddin, L. Budi Suryata, Abdul Rafik, Hasanuddin , Andi Rusni, Syamsul Fikri, Ilham mustami, A. Rahman Alamudi, Abdul Hakim, Budi Kurniawan Yasin Masamma, Khaeruddin, H. Hafied Awad,Ardi juliansyah dan M. Saat. Mereka datang kekantor Kejaksaan Negeri Sumbawa secara bergantian datang guna memenuhi undangan konfrontir oleh jaksa.

Sehingga mereka sejak pagi hingga siang hari secara bergantian diruang penyidikan tertutup dan berbeda diperiksa dan dilakukan konfrontir secara intensif masing-masing dengan menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa seputar empat kegiatan reses Dewan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 lalu, mulai dari soal makanan dan minuman, ATK, dokumentasi hingga penyewaan gedung, dimana sebelumnya sejumlah pihak terkait baik itu pemilik/pengusaha catering, warung, rumah makan, pemilik CV/UD, penyedia barang dan jasa sampai Ketua RT/RW, Kepala Desa dan Camat telah memberikan keterangannya secara intensif sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi tanggungjawabnya.

Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Putra Riza Aksa Ginting SH ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan kalau pemeriksaan terhadap 16 orang anggota Dewan hari ini merupakan tahap terakhir setelah dua hari sebelumnya secara berturut-turut telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi terhadap 32 orang lainnya.

Lanjutnya, dimana usai pemeriksaan para anggota Dewan ini selanjutnya tim Jaksa Penyidik akan segera melakukan kegiatan evaluasi internal terkait dengan kasus dana Reses Dewan tahun 2018 lalu itu, guna menentukan kesimpulan dan sikap selanjutnya.

“Selama proses konfrontir ini dilakukan, para anggota Dewan tersebut dinilai sangat kooperatif dalam memberikan keterangan klarifikasinya terkait soal dana reses dimaksud, sehingga masalahnya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang,” pungkasnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.