Terkait Dugaan Penjualan Combine Harvester, Kadis dan Kabid Irit Bicara

SUMBAWA,Harnasnews – Bantuan kombine harvester milik kelompok tani Olat Bulis Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa Diduga telah dijual oleh seorang warga yang berinisial MD. Untuk itu wartawan media ini mengkonfirmasikan perihal persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Sirajuddin. Sirajuddin kepada media ini mengatakan jika hal tersebut tidak usah dipublikasikan. Karena ini akan menjadi masalah.

” Sebaiknya tidak usah tanyakan itu. Karena akan jadi masalah, “singkatnya.

Hal yang sama diutarakan Kabid tanaman pangan Syam. Menurut Syam maaf saya tidak bisa memberikan data atau hal lain tentang masalah tersebut. Karena itu sudah jadi masalah.

“Mohon maaf mengenai siapa kelompok yang pernah mendapatkan alsintan bersamaan dengan kelompok tersebut kami tidak bisa berikan. Karena ini sudah jadi masalah, “tutupnya.

Seperti yang telah diberitakan bahwa Ketua Kelompok Tani Olat Bulis, Desa Teluk Santong, Ahmad S kepada wartawan belum lama ini menegaskan, jika pihaknya mendapatkan bantuan mesin tersebut 2018 lalu. Awalnya mesin itu disewa oleh seseorang berinisial MD pada Maret lalu. Dengan perjanjian sewa sebesar Rp 1 juta perminggu. Dana sewa itu kemudian disetorkan ke kas kelompok. Namun, MD hanya membayar sewa selama dua minggu.

Pada Mei lalu, pihak kelompok hendak mengambil mesin tersebut. Namun, MD melawan dan hendak menyerang balik kelompok tersebut. Hampir terjadi bentrok antara kelompok tani dan kelompok MD. Akhirnya, aparat kepolisian turun dan melerai kedua kelompok.

Kemudian, lanjut Ahmad, kedua belah pihak difasilitasi oleh pihak kepolisian untuk bertemu. Dalam pertemuan, MD berjanji akan mengembalikan mesin tersebut pada Oktober. Tapi hingga saat ini, mesin tersebut tidak dikembalikan. Ternyata, alat tersebut telah dijual kepada kelompok lain di Kecamatan Moyo Hulu.

Pembeli mesin itu kemudian menghubungi kelompok penerima. Barulah pihak kelompok mengetahui bahwa mesin tersebut sudah dijual oleh MD.

Adanya penjualan mesin ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek Plampang. Pihak kelompok sudah langsung mengecek langsung ke lapangan. Saat pengecekan juga didampingi oleh anggota Polsek Moyo Hulu. Ternyata benar mesin itu adalah milik kelompok tersebut.

Ahmad mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pembeli mesin itu. Pembeli siap untuk mengembalikan mesin itu. Hanya saja, uang sebesar Rp 73 juta untuk pembelian mesin itu harus dikembalikan kepada mereka.

Menurut Ahmad hal ini sudah pernah dilaporkan ke Dinas Pertanian Sumbawa. Laporan tersebut memang direspon. Namun, tidak ada tindakan dari dinas. Pihak kelompok berharap agar mesin tersebut bisa dikembalikan kepada penerima yang berhak.

Secara terpisah, Kapolsek Plampang, AKP. Abdul Sani yang dikonfirmasi membenarkan menerima laporan kelompok tani itu. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan itu. Namun, saat ini pihaknya masih terkendala saksi dari Dinas Pertanian Sumbawa.

“Kami sudah mengkonfirmasi ke Dinas Pertanian. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban. Konfirmasi ini dilakukan untuk memastikan apakah benar mesin itu bantuan untuk kelompok tani Olat Bulis tersebut,” pungkasnya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.