Terkait Dugaan TPPU, Ini Klarifikasi Gus Miftah

JAKARTA, Harnasnews – Gus Miftah buka suara setelah namanya terseret dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka kasus penipuan robot trading ATG Wahyu Kenzo. Sosok yang menyebut namanya adalah pengacara para korban, Zainul Arifin.

Zainul bahkan sudah membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Walaupun pada kenyataannya, Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji ini memang menerima Rp900 juta dari Wahyu dalam kegiatan lelang blangkon miliknya.

Namun, Gus Miftah  mengaku tak pernah tahu asal usul uang yang diterima.

“Masa orang ngasih saya (tanya) ‘ini (uang) halal atau haram?’ kan itu bisa menyinggung,” kata Gus Miftah ini saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (15/4/2023).

Hal yang membuat Gus Miftah kecewa adalah saat namanya jelas-jelas disebut oleh Zainul Arifin. Sebab karena ini, nama baiknya tercoreng.

“Kalau dia mengatakan GM, masih multitafsir Gus Miftah atau Gus Gemoh, kita nggak tahu. Ini langsung nyebut nama saya, sangat-sangat merugikan,” ujar Gus Miftah.

Kerugian yang dimaksud salah satunya, beberapa perusahaan yang hendak bekerja sama dengan Gus Miftah nyaris menarik diri karena kabar tersebut.

Inilah yang membuat Gus Miftah akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberikan somasi. Sebab bukan hanya berimbas pada namanya, tapi juga ke orang-orang yang dekat dengan sang pendakwah.

“Di sini kami tim kuasa hukum, menegaskan dan memberikan somasi rekan MZA untuk tidak lagi menggunakan kalimat atau kata-kata yang menyebutkan klien kami,” kata Herdian Saksono, pengacara yang mendampingi Gus Miftah.

Dalam somasinya, pengacara Gus Miftah meminta pihak Zainul Arifin memberikan klarifikasi usai nama kliennya diseret-seret.

“Dia melakukan ini berulang-ulang agar khalayak menjadi gaduh,” ucap pengacara Gus Miftah.

“Dia tau darimana? Apakah ini cuma fitnah? Atau ada maksud apa, bahwa klien saya begini, begitu. Dia harus klarifikasi dan minta maaf,” ujarnya lagi memberikan peringatan.

Pengacara Gus Miftah memang tidak memberikan batas waktu. Namun ia meminta klarifikasi itu harus dengan segera. Sebab jika tidak, tidak menutup kemungkinan masalah ini berujung ke ranah hukum. (Agung)

Leave A Reply

Your email address will not be published.