Terkait Kompensasi Lahan Beringin Sila, LAR Akan Geruduk Kantor Bupati Sumbawa

Yang membuat kami merasa aneh kok bisa lahan masyarakat yang digarap dari 1989 sampai hari ini tidak dikompensasi. Sementara lahan yang tidak digarap sama sekali Pemerintah Desa menerbitkan sporadik tahun 2017 dan dikompensasi oleh lemerintah daerah.

Lanjut Roni untuk itu kami dari LAR meminta kepada penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut jika didalmnya ada perbuatan melawan hukum.

Pemerintah segera melakukan kompensasi/ganti rugi terhadap tanah warga yang terkena dampak dari pembangunan beringin sila.

Seperti diketahui bahwa saat ini Pemerintah telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp puluhan milyar untuk pembayaran ganti rugi pada tanah masyarakat seluas 36 hektar. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.