Terkait Pembangunan Jalan Samota, Pemda Disomasi

Nasional

Demikian somasi ini kami sampaikan dengan harapan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan jika mengabaikan atau tidak mengindahkan peringatan/somasi ini maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Pemda Klaim Tanah Tersebut Masuk Kawasan Hutan

Kepala Bidang Pertanahan Setda Sumbawa Khairuddin menyebutkan bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Menurutnya, bahwa tanah tersebut sudah kita inventarisir. Semua tanah untuk menjadi jalan samota tersebut panjangnya 24,7 km. Yang paling ujung adalah diwilayah limung sudah terbangun dan sekarang ada ketambahan pembangunan lima kilo meter akan nyambung dari ujung limung itu kearah barat. Di tengah – tengah pembangunan jalan tersebut ada kisruh tentang data sebelumnya sudah kita inventarisir namun setelah konsultasi ke bpkh denpasar sebagai yang mengetahui peta kawasan tanah, ternyata itu masuk dalam kawasan hutan.

“Yang jadi persoalan itu ada sertifikatnya. Dan ini persoalan lain. Jadi rupanya. Pertanahan waktu itu mungkin datanya kurang lengkap atau bagaimana. Sertifukatnya terbit. Tetapi berdasarkan acuan kami (bidang pertanahan setda red) peta dari bpkh denpasar perpanjangan tangan dari kementeriam lhk pusat bahwa kawasan hutan tidak berani kita bayar. Karena tanah tersebut adalah tanah negara,”terangnya.

Ketika ditanya terhadap persoalan tersebut apa langkah yang akan diambil dari pemerintah sumbawa?
Kaeruddin mengatakan bahwa langkah yang akan diambil oleh pemda sumbawa sudah tidak ada lagi. Dan proses pembangunan jalan harus tetap berjalan.

“Mestinya hal tersebut secara hukum legal itu masuk dalam kawasan hutan. Namun, menurut persepsi kami berdasarkan data di bpkh denpasar itu masuk kawasan hutan,”

Tambahnya, terkait hal tersebut kami sudah membicarakan dengan pihak – pihak maupun utusan yang datang ke kami. Dan saya informasikan hal yang sama bahwa kondisinya apa yang sudah saya jelaskan kepada rekan – rekan media tadi.

“Jadi berdasarkan data itu. Bagi yang merasa memiliki tanah dan ada hak disitu silakan mengajukan keberatan dengan saluran – saluran hukum yang ada. Dan kami juga sudah memperoleh informasi dan sudah kami koordinasikan karena kami juga ada tim namanya tim supervisi yang terdiri polisi dan juga kejaksaan. Dan kami sudah konsultasikan kepada mereka dan kami lihat saja perkembangannya. Tapi, yang jelas kami tidak mungkin bagaimana yang dituntut oleh beberapa utusan yang datang kesini dan kami tidak berani. Karena, bermasalah.

Bayar Dulu Baru Dibangun

Sementara itu Terpisah pemilik sertifikat atas nama agus salim kepada media ini menyebutkan bahwa pemerintah harus membayar dulu konpensasi tanah saya. Jika belum hentikan dulu pembangunannya. sebelum proses tersebut selesai maka pembangunan jalan samota harus dihentikan.

“Dilokasi tersebut tiga lokasi tanah saya kena dampaknya. Dari tiga lokasi tersebut dua lokasi sudah diselesaikan. Sementara yang satunya belum ini ada apa,”berang Agus Okak sapaan akrabnya.

Lanjut agus okak selain itu juga dirinya menyayangkan kepada pemda sumbawa ( badan pertanahan red) untuk terlalu cepat menjastice bahwa itu masuk dalam kawasan hutan. Sementara yang menentukan kawasan masuk atau tidaknya kawasan hutan itu adalah kph. Dan setiap sertifikat itu keluar tidak serta merta kawasan itu masuk dalam sertifikat dan itu pasti. Dan pada saat awal pasti itu dikekuarkan dan itu sudah jelas batasannya dan berbatasan dengan jalan perhutani.

“Yang dimaksud perhutani adalah kawasan. Dan itu persis diluar pagar tanah tersebut serta batasannya sudah jelas (timur, barat, dan sebelah utaranya jelas red).

Sambungnya, terhadap permasalahan ini kami minta pemda tidak main – main. Yang harus dicari itu adalah titik penyelesaian.

“Untuk perlu diketahui apapun yang akan terjadi saya tidak akan biarkan tanah saya untuk dibangun sebelum pemda menyelesaikannya. Karena, saya juga adalah mantan yang menjalankan pemerintahan, tentu saya faham aturan tapi saya minta juga pemerintah harus faham bahwa itu hak saya. Dan ada kewajiban pemerintah terhadap hak saya. Dan jangan serta merta dong bahwa itu suatu anu bahwa jalan itu diselesaikan kami punya hak untuk menghentikan itu dan silakan dilanjut yang lain tapi, lewati tanah saya,”tutupnya.

Seperti diketahui bahwa pemerintah daerah kabupaten sumbawa sudah mengeluarkan anggaran untuk membayar kompensasi bagi tanah warga yang terkena dampang jalan samota sekitar Rp 20 miliar lebih dengan panjang jalan 24,7 kilometer. Proses pengadaan jalan samota tersebut terjadi sejak tahun 2014 lalu.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.