Tersangka Pembunuhan Di Grati Asal Sidoarjo Diancam Dengan Pasal 340 KUHP

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Kepolisian Reaor (Polres) Pasuruan Kota berhasil mengungkap pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu (02/12/2023) di wilayah Kecamatan Grati, yang mengakibatkan korban Eddi Santoso (42) warga Perumahan Citra Garden Blok C 1-40 Ds Ental Sewu Kec. Buduran Kab Sidoarjo meninggal dunia.

Pada Press Release yang dilaksanakan pada hari Senin (04/12/2023) dihalaman Mako Polres Pasuruan Kota, dipimpin langsung Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Azi Pratas Guspitu yang didampingin KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

Kompol Azi menerangkan, bahwa tersangka pembunuhan yang terjadi kepada korban merupakan teman bisnis korban, yakni tersangka RAGT (41), warga Jl. KH. Mukmin 10 RT. 1 RW. 1 Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.

“Tersangka bersama Korban memiliki bisnis bersama, korban berinvestasi kepada tersangka sebesar 1,4 Milyar. Karena bisnis tidak berjalan dengan semestinya, sehingga kotban uang modqlnya kepada tersangka RAGT,” ujar Kompol Azi.

Sehingga pada Sabtu (02/12/2023) Korban dijemput oleh tersangka dirumah korban. Di dalam mobil, Korban memaksa tersangka mengembalikan uang yang dipinjam sebesar 750 juta pada hari Senin, dikarenakan tersangka tak memiliki uang cas, jadi tersangka mengajak korban untuk menjual emas yang dimiliki tersangka seberat 1,8 Kg.

“Tapi dalam perjalanan tersangka menghentikan kendaraannya di wilayah Grati untuk buang air kecil. Namun setelah korban turun dan selesai buang air kecil, tersangka menikam korban sebanyak 3 kali dengan pisau yang telah dibawa tersangka dari rumah,” jelas Wakapolres.

Korban mengalami luka dibagian perut sebelah kiri, lengan sebelah kanan, pipi sebelah kiri korban. Korban sempat lari kearah timur meminta perlindungan Masyarakat, korban sempat dibawa ambulan menuju RS Grati, tapi korban meninggal didalam perjalanan.

“Korban sempat menagih kerumah tersangka sambil marah ke istri tersangka sebelumnya. Tersangka setelah melakukan aksinya langsung pulang ke rumah, namun Sabtu (02/12/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB tersangka menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo, sehingga dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota karena TKP berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” terang Kompol Azi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, berupa 1 bilah pisau berwarna silver, 10 batang forex emas bertuliskan huruf cina, 38 batang forex emas dengan rincian 9 batang bertuliskan the perth mint australia dan 29 batang bertuliskan argor-heraeus the golden link, 1 buah telepon genggam merk Samsung Galaxy Z Fold2 LTE serta 1 unit mobil merk Wuling Cortez yang digunakan tersangka.

“Saat ini tersangka ditahan di Mako Polres Pasuruan Kota, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun,” tutup Wakapolres.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.