Terseret Kasus Korupsi Jual Beli Timah Kadar Rendah, Oknum Pegawai PT Timah Kini Ditahan Kejati Babel

Nasional

Pangkalpinang,Harnasnews.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS oknum pejabat PT Timah Tbk kini sehari-harinya mesti menjalani masa tahanan di sel Mapolda Kep Bangka Belitung terkait perkara kasus dugaan korupsi jual beli pasir timah berkadar rendah atau sisa hasil produksi (SHP).

Tak cuma AS selaku mantan kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPLB) PT Timah Bangka kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan, namun AS sebelum dititip di sel tahanan Mapolda Kep Babel, AS pun sempat menjalani pemeriksaan siang di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Rabu (7/10/2020) siang.

Selain AS, dua tersangka lainnya turut ditahan pula oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel yakni seorang pengusaha timah (kolektor) Ag asal Kota Jebus Kabupaten Bangka Barat dan Ya selaku direktur PT MBS.

Kedua tersangka yang terseret dalam kasus serupa ini pun tak lain merupakan mitra PT Timah Tbk namun kini mesti mendekam di sel tahanan Polres Kota Pangkalpinang, sedangkan AS dititip jaksa di sel tahanan Mapolda Kep Babel.

Tiga orang tersangka ini ditahan sekitar pukul 14.15 WIB bertempat di kantor Kejati Babel, saat itu Agat terlihat didampingi penasihat hukumnya, Adistya Sunggara serta dikawal ketat oleh petugas Kejati Babel.

Usai menjalani pemeriksaan dari ruang penyidik Pidsus Kejati Babel, tiga orang tersangka ini pun langsung dibawa keluar dari ruangan Pidsus Kejati Babel guna selanjutnya di bawah ke Polda Kep Babel dan Polresta Pangkalpinang.

“Tersangka AS dititip di Mapolda Babel sedangkan Ag dan Ya dititip di Polresta Pangkalpinang,” ucap seorang penyidik Pidsus Kejati Babel saat di gedung Pidsus Kejati Babel, Rabu (7/10/1/2020) siang.

Sekedar diketahui, AS, Ag dan Ya kini jadi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara jual beli pasir timah (SHP) kadar rendah sejak tahun 2017 hingga 2018.

Dari kegiatan tersebut sempat pula melibatkan sejumlah mitra PT Timah Tbk termasuk kasus ini pun sempat ditangani pihak Polda Kep Babel lantaran kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.