Tidak Lengkapi Surat, 67 Ekor Sapi Diamankan

Sementara itu Dandim 1607 Sumbawa Letkol Inf.Syamsul Huda menambahkan, diamankannya pemilk ternak beserta barang bukti 67 ekor sapi dan 5 truk serta Sopirnya tersebut sudah sesuai dengan aturan, dimana TNI dalam hal ini bersifat memback-up pemda Sumbawa serta memberi rasa aman kepada masyarakat terutama dalam hal lalu lintas hewan ternak yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam hal ini, Dandim juga tidak menginginkan adanya kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dikemudian hari seperti yang terjadi di beberapa wilayah di kabupaten Sumbawa yang membuat suasana tidak kondusif ditengah masyarakat seperti meminimalisir pencurian hewan ternak serta adanya aksi massa yang berimbas adanya korban.

“ Demikian juga terhadap Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait, agar benar-benar melakukan penegakan hukum sesuai dengan harapan masyarakat khususnya dalam penegakan Perda Lalu lintas ternak” Ungkapnya.

Sementara itu pemilik ternak serta sopir untuk saat ini sudah dilakukan proses BAP di Dinas Pol PP Kabupaten Sumbawa, dan jika terbukti mereka bersalah melanggar Perda nomor 12 tahun 2013 pasal 2 ayat 1 tentang setiap orang atau badan yang mengeluarkan dan atau memasukan ternak dan atau bahan ternak mengeluarkan dan atau memsukan sementara ternak dari ke daerah wajib memiliki izin dari bupati atau pejabat yang mewakili.

Demikian juga jika pemilik ternak tidak bisa menyiapkan dokumennya selama 2X24 jam, maka di proses sesuai projustisia dan dilanjutkan ke pihak kejaksaan .(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.