Tiga Cakades Semamung Layangkan Surat Penundaan Pelantikan Ke Bupati Sumbawa

SUMBAWA,Harnasnews.com – Tiga calon Kepala Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa atas nama SESUNG, INDIRMAWAN, dan NAUVAL FIRMANSYAH, SH melalui Kuasa Hukumnya FEBRIYAN ANINDITA, SH dan kawan-kawan melayangkan Surat Kepada Bapak Bupati Sumbawa. Dalam surat tersebut meminta agar pelantikan kades Semamung ditunda untuk sementara.

Febrian Anindita dalam rilisnya yang disampaikan kepada media ini mengatakan jika dirinya telah bersurat. Dan Surat tersebut dengan Nomor : 004/P3K-KADES/F.A-LO/IV/2020, tertanggal 9 April 2020 dengan Perihal: Permohonan Penundaan Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu.

Menurutnya, surat permohonan tersebut telah disampaikan kepada Bapak Bupati Sumbawa atas dasar bahwa ke Tiga Calon Kepala Desa sebagaimana namanya tersebut di atas telah mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

“Dimana pendaftaran Gugatan telah diterimah oleh PTUN Mataram dengan Perkara Nomor : 15/G/2020/PTUN.MTR, tertanggal 7 April 2020.
Adapun poin-poin di dalam Surat Permohonan yang telah disampaikan kepada Bupati Sumbawa,”tandasnya.

Lanjutnya, diantaranya yaitu karena di dalam Petitum Gugatan juga dimohonkan Penundaan Pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa, terkhusus untuk Penundaan Pelantikan Kepala Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu.

“Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (mohon disebut UU No. 5 tahun 1986) yang berbunyi, “Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,”terang Iyang sapaan bekennya.

Tambahnya, oleh karena itu alasan selanjutnya yaitu karena terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan ke Tiga Calon selaku Penggugat serta kepentingan 735 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima) warga masyarakat Desa Semamung sangat dirugikan jika Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Semamung tetap dilaksanakan.

” Surat Keputusan Panitia Kepala Desa Semamung yaitu Surat Keputusan Nomor : 140/49/Pan.Pilkades Smg/2020 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sumbawa Tahun 2020, tertanggal 4 Maret 2020,”tegasnya.

Sambung Iyang, Selain daripada itu, Surat Permohonan tersebut yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa juga bertujuan untuk memperlancar jalannya proses persidangan pada PTUN Mataram serta demi menghargai dan menghormati proses hukum yang akan berjalan.

“Ketiga calon tersebut selaku penggugat dalam surat permohonannya mengharapkan kebijaksanaan Bapak Bupati Sumbawa agar dapat kiranya Bupati Sumbawa mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelantikan Kepala Desa, terkhusus untuk Pelantikan Kepala Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa,”harapnya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.