Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Politisi NasDem Apresiasi Hakim PN Selatan

JAKARTA, Harnasnews – Anggota Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). .

“Apresiasi buat hakim yang sudah melaksanakan tugasnya secara profesional,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Menurut Wakil Ketua Komisi III itu, saat ini Indonesia membutuhkan hakim-hakim yang hebat, sehingga hukum bisa ditegakkan dengan adil.

“Butuh hakim yang hebat-hebat di republik ini agar semua proses hukum ditegakkan secara nyata,” kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu.

Pihaknya pun berharap kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, yang merupakan kader NasDem, bisa ditangani dengan adil.

Sebelumnya, hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Hal itu dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). Awalnya, hakim mengutip Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur praperadilan.

“Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ucap hakim.

Melansir laman detik, hakim juga menyebutkan ada dalil dari pemohon tang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Sebab, menurut dia, ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.

“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tuturnya.

Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” tuturnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.