Tunggu Audit Inspektorat, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPAM

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews  – Tim tindak pidana Korupsi (Tipikor) polres Sumbawa saat ini harus bekerja keras guna membuktikan tentang adanya dugaan korupsi pada proyek Sistim Penyedian Air Minum (SPAM) jalur Alas – Bungin pada tahun 2011 lalu.

Kanit tipikor reskrim polres Sumbawa Ipda Sumarlin kepada media ini menjelaskan bahwa kasus yang ditanganinya terkuak berdasarkan dari informasi anggota.

“Jadi kasus tersebut terkuak dari informasi anggota di lapangan. Dan tidak yang melaporkan kepolres,”ungkap Sumarlin belum lama ini kepada wartawan media ini.

Menurutnya, ini adalah informasi dari lapangan. Terus kemudian diolah dan kemudian dibuatkan surat perintah penyelidikan,”terangnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan kemudian penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait. Setelah itu baru kita tingkatkan kepenyidikan.

“Setelah kita nyatakan ke penyidikan pada kasus tersebut baru kita bisa ketahui nantinya berapa jumlah kerugian keuangan negara. Tentu kita harus menunggu audit dari inspektorat.

Tambahnya, sebenarnya audit untuk hal tersebut sudah lama kita tunggu hasilnya. Yakni dari agustus tahun lalu. Dan sampai sekarang belum ada hingga sekarang. Ternyata ada hambatan dari inspektorat.

Sambungnya, kami pernah diundang untuk rapat koordinasi. Dan masalahnya terkait pipa yang berada dijalur alas – bungin.

“Pipa pengadaan tahun 2011 lalu oleh satker Spam. Jadi saat ini inspektorat itu butuh data yakni kontrak dan rencana anggaran biaya saat kontrak pipa tersebut.

Masih menurutnya, Untuk menghitung berapa sebenarnya harga dalam satu pipa. Misalnya Rp 100.000 nanti inspektorat akan menghitung penyusutan sekian dalam 10 tahun. Dan itu yang belum didapatkan oleh inspektorat. Sehingga dia belum dapat memberikan hasil kerugian negara kepada penyidik.

“Dan jika hasilnya sudah keluar maka akan digelar dipolda baik orang yang bertanggungjawab ataupun tersangkanya,”tutupnya.

Terpisah, menurut Auditor I Inspektorat Edi Wicaksono menegaskan bahwa Terkait dengan proyek SPAM, bahwa hal tersebut saat ini pihaknya masih menunggu data – data dari kepolisian.

“Saat ini kami masih menunggu data dari kepolisian (penyidik red),”paparnya.

Lanjutnya, Sedangkan untuk asetnya saat ini masih milik negara.

“Jadi untuk status asetnya masih milik negara. Dan sekarang ini.polisi masih meminta data tambahan data dari aset tersebut.

“Dari bulan november tahun lalu. Dan sekarang belum ada respon dari kementerian,”ujarnya.

Lanjutnya, adapun data yang diminta yakni antara lain kontrak, dan lainnya itu belum ada dan itu polisi yang minta.

” Sedangkan kita hanya menghitung kerugiannya. Jadi kita prosesnya dari sana. Karena kita menunggu itu juga (kontrak dan lainnya) nah ketika itu sudah ada maka kita akan tentukan kerugian negaranya,”imbuhnya.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.