Tunggu LHP Inspektorat , Dugaan Penyimpangan DD Karang Dima

SUMBAWA,Harnasnews.com – Satu lagi dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Kali ini, dana yang diduga disimpangkan adalah dana Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. Untuk penanganannya, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan khusus (riksus) dari Inspektorat Sumbawa.

Menurut informasi, dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Karang Dima ini terjadi 2018 lalu. Adapun jumlah dana desa secara keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar. Dalam hal ini, diduga ada item kegiatan yang tidak ada, namun dianggarkan. Selain itu, ada juga sejumlah item kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Kasi Intel Kejari Sumbawa, Putra Riza Akhsa Ginting, SH mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Sumbawa. Sejauh ini, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. Bahkan sudah ada kesimpulan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). “Apakah memang ada indikasi mengarah tindak pidana atau tidak,” ujar Putra, akrabnya disapa.

Karena itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak Inspektorat mengenai LHP. Nantinya, dari LHP itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait. Untuk penanganannya sendiri, saat ini masih di ranah Inspektorat. Sebab, penanganan terkait dugaan penyimpangan dana desa tidak bisa terlepas dari Inspektorat. Sebab, Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Menurut Putra, jika penanganannya tidak bisa lepas dari Inspektorat. Jika terlepas dari Inspektorat, dikhawatirkan penanganannya akan bias. Karena saat ini penanganannya masih tupoksi dari APIP.

“Sementara kami masih mengacu pada hasil LHP atau riksus dari Inspektorat,” pungkasnya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.