Unit III Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencabulan

“Jadi Mami tersebut memang menyediakan LC yang bisa diajak berhubungan dengan tarif 1,5 juta-2 juta rupiah,” jelas Wadirkrimum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran.(Pril Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.