Unit III Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencabulan

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit III Asusila Subdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana kasus  perbuatan cabul yang  yang digelar di Ruang Bidang Umum Bidhumas Polda Jatim, Rabu 16 Desember 2020.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun  Pasaribu SiK MH di dampingi oleh menjelaskan,”mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah Cafe dan Resto Jln Majapahit no 32B Sidoarjo di jadikan sebagai tempat esek esek yang disediakan oleh Janji Ratnawati  Waiters sekaligus Mami Yayang Cafe dan Resto tersebut,”kata Nasrun. 

Mendengar informasi dari masyarakat Ditreskrimum Unit III pada tgl 15/12 langsung melakukan penggeledahan. Dan berhasil mendapatkan 4 orang didalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan seks.

Leave A Reply

Your email address will not be published.