Unit Reskrim Polsek Kenjeran Kembali Berhasil Bekuk Dua Budak Narkoba

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran kembali berhasil membekuk penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam Kamar Kos Jalan Kedinding Tengah Surabaya, pada hari Rabu (02/10/2019), sekitar pukul 18.30 Wib.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., ketika dikonfirmasi media Harian Nasional News di ruangannya, membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang dilakukan dua pria bernama, Junardi (53) tinggal di jalan Kedinding Tengah Surabaya dan Didik Santoso (41) tinggal di Jalan Gembong Surabaya tersebut. Jum’at (04/10/2019).

Dihari yang sama, ketika media ini menemui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri Subandrio, S.H., Menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang dilakukan penyelidikan oleh kami di tempat kos tersangka Junardi sering adanya pesta Narkoba.

Lanjutnya, Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri bersama anggotanya melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurutnya, Dari hasil penyelidikan kami, terdapat ke akuratan dengan informasi masyarakat bisa dibilang A1.

Masih kata Endri, Kemudian pada hari Rabu (02/10/2019), sekitar pukul 18.30 Wib. kami mendapat kabar jika kosan tersangka Sunardi sedang digelar pesta Narkoba, selanjutnya kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Ditambahkannya, Dari hasil penggeledahan kami mendapati kedua tersangka sedang menghisap sabu, dan menyita, (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk putih sabu2 seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram, (satu) buah skop terbuat dari plastik warna merah putih, (satu) buah korek api warna merah, (satu) buah pipet kaca, (satu) buah bong dari botol plastik dengan tutup warna biru beserta sedotannya, guna kami jadikan barang bukti. Selanjutnya kami membawa mereka beserta barang buktinya ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kami melakukan penahanan terhadap keduanya sampai proses pelimpahan lebih lanjut, dan mereka akan kami jerat dengan pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.