Wacana Penundaan Pemilu Disebut Khianati Amanat Konstitusi

JAKARTA, Harnasnews.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) M. Syaiful Aris berpendapat, wacana penundaan pemilu tidak memiliki argumentasi yang relevan dan mengkhianati amanat konstitusi. Menurutnya, Indonesia telah memiliki sistem dan konstitusionalitas pemilu yang mapan.

Penundaan pemilu dalam sejarah Indonesia, kata dia, hanya pernah terjadi sekali, yakni pada Pemilu 1945 yang ditunda hingga 1955. Penundaan saat itu karena kondisi Indonesia yang baru merdeka dan masih sering mendapatkan agresi militer dari pasukan sekutu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.