Wagub Jabar: Perusahaan Jangan Jadikan COVID-19 Alasan Tidak Bayar THR

TASIKMALAYA, Harnasnews.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta perusahaan tidak menjadikan pandemi  COVID-19 sebagai alasan tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR) karena itu sudah menjadi hak karyawan untuk diberikan setiap menjelang Lebaran.

“Jangan  tidak umemberikan THR dengan alasan Covid,” kata Uu Ruzhanul Ulum usai Safari Ramadhan di Masjid Rahmatulloh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu.

Ia menuturkan sesuai peraturan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari hak karyawan.

Meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja bagi perusahaan yang tidak mampu karena terdampak COVID-19, kata Uu, tidak harus menjadi alasan, perusahaan harus tetap berusaha untuk memberikan hak karyawannya sebelum Lebaran.

“Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan,” kata Uu.

Mantan Bupati Tasikmalaya itu menegaskan bahwa pemilik perusahaan pada dasarnya bisa maju berkembang dan menjadi kaya karena ada peran penting karyawan dalam memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.