Waka BPKN: Perjuangan Konsumen Meikarta Belum Selesai

JAKARTA, Harnasnews – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) M.Mufti Mubarok mengaku lega setelah mendapat informasi bahwa PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) telah memerintahkan anak usahanya selaku pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Hal tersebut dikatakan Mufti menanggapi pernyataan Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI pada senin, 13 Februari 2023 kemarin.

“BPKN sangat salut dan mengapresiasi Langkah yang di tempuh oleh PT MSU, Semoga goodwill mereka segera direalisasikan untuk memenuhi hak-hak para konsumen,” ujar Mufti yang juga Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia ini dalam keterangan persnya yang diterima Harnasnews di Jakarta pada Selasa (14/02/2023).

Sebelumnya, diketahui bersama bahwa PT MSU telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 18 konsumen yang tergabung dalam komunitas tersebut senilai Rp56 miliar ke pengadilan negeri Jakarta Barat.

“Upaya itu tidak berhenti hanya sampai disini, tentunya akan terus dilanjutkan dengan langkah-langkah strategis lainnya terkait dengan pemulihan hak konsumen,” kata Mufti.

Oleh karena itu, Mufti menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses agar sampai didapatkannya hak-hak konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, sebagai upaya konkrit BPKN akan melakukan upaya, di antaranya menghadirkan pihak PT MSU untuk mengklarifikasi dan meminta penyelesaian pasca pencabutan gugatan PMH yang telah dilayangkan.

“Kita berharap bahwa pihak PT MSU segera menyelesaikan kasus ini, karena sudah cukup lama tidak ada titik terang antara pihak konsumen dan PT MSU,” tutup Mufti. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.