Warga Jatikarya Kembali Datangi PN Kota Bekasi, Pertanyakan Uang Ganti Rugi

KOTA BEKASI, Harnasnew.com – Ahli waris yang merupakan warga Jatikarya, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Senin (13/02/2023).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut pertemuan antara kuasa hukum warga didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa PN Kota Bekasi akan segera melakukan eksekusi tanah seluas 42.699 meter persegi yang telah dibangun tol Jatikarya II.

“Kami datang kesini mempertanyakan perkembangan persoalan status tanah kami yang sampai saat ini belum dieksekusi,” ujar salah satu ahli waris, Gunun (46) saat ditemui awak media.

Dalam pertemuan itu, perwakilan ahli waris hanya ditemui wakil ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Tadi kami ketemu dengan wakil ketua pengadilan karena ketua pengadilannya sedang ada rapat audensi di mahkamah agung,” imbuhnya.

Ia juga berharap bahwa Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat segera melakukan realisasi eksekusi yang telah dijanjikan kepada kuasa hukum dan ahli waris.

“Maka dari itu kalau waktu khusus belum ada, cuma kami minta bila ada informasi-informasi apapun dari pengadilan agar diinformasikan kepada kami atau melalui kuasa hukum kami, jadi jelas,” kata Gunun.

Ia juga kembali menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat, PN tidak juga melakukan eksekusi, maka ia bersama dengan ahli waris akan kembali menduduki jalan tol Jatikarya yang di klaim masih menjadi hal mereka.

“Akan kami kuasai kembali dan kami tegaskan tidak akan ada lagi, misalnya oh ketua pengadilan begini kami tidak mau, cukup kemarin kami menghargai semua instusi bahwa kami bubar dari kami,” katanya menambahkan.

“Dan kami tekankan juga, Kami tidak mau lagi diombang-ambing, dipermainkan seperti yang terdahulu, karena persoalan janji sudah lelah bagi kami,” kata Gunun melanjutkan.

Berlarutnya permasalahan tanah yang telah dibangun tol Cimanggis-Cibitung itu diduga karena BPN Kota Bekasi yang terkesan mengukur waktu dengan tidak mengeluarkan surat rekomendasi kepada PN Kota Bekasi untuk pencarian ganti rugi dengan nilai 218 miliar rupiah.

“Karena pengadilan sendiri memutuskan itu hak kami, masa pengadilan tidak berani melakukan eksekusi hak kami, sedangkan penetapan itu sudah dikeluarkan sejak 2021. Dan kami ke depannya tidak mau tahu, karena ini jelas, status tanah kami sudah sah milik kami dan sudah jadi jalan tol, kenapa hak kami tidak mau diberikan ke kami,” tukasnya.

Pihak ahli waris didampingi kuasa hukum juga telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, namun selalu menemui jalan buntu.

“Bukan lagi komunikasi. Kami sudah menginap Berhari-hari, Kita tungguin. Ditemuin, ditemuin tapi mereka tidak bisa memutuskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga yang merupakan ahli waris tol Jatikarya menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran ruas tol Cimanggis -Cibitung pada 8 Februari 2023.

Warga melakukan aksinya karena kesal uang ganti rugi tanah mereka seluas 42.669 meter persegi dengan nilai 218 miliar belum juga diganti sejak lama.

Aksi warga itu dilakukan untuk kesekian kalinya karena berbagai mediasi dan komunikasi selalu menemukan jalan buntu. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.