Wibisono: Mendesak Revisi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) untuk Disahkan DPR

Jakarta,Harnasnews.com – Ancaman kebocoran data dalam konteks keamanan siber (cyber security) di Indonesia kembali menjadi sorotan khusus. Sejumlah kalangan seperti akademisi dan pengamat mendorong pemerintah untuk memprioritaskan regulasi proteksi data untuk menangkal ancaman cyber.

Menurut Pengamat Militer Indonesia dan Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono, saat ini Indonesia menjadi negara ketiga paling ditarget dalam ancaman “Proxy War” dan “Perang Asimetris” antara lain terkait cyber security setelah Amerika Serikat dan India, ” ini menurut laporan Check Point, Software Technologies Inc”. Ujar Wibisono menyatakan ke media di jakarta (6/8/2019).

Sedangkan dari sektornya, industri finansial atau keuangan (fintech) menjadi sektor yang paling rentan terhadap ancaman cyber security. Lebih lanjut lagi, dugaan akan bocornya belasan juta data konsumen di sejumlah e-commerce masih menjadi berita yang hangat di Indonesia, “Kejadian tentang Downnya Sistem Bank Mandiri dan Downnya sistem PLN dua hari ini menimbulkan kecurigaan serangan Cyber”, kata wibi.

Saya tidak sependapat dengan pengamat lain tentang Pengesahan RUU keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) untuk ditunda menjadi Undang-Undang. Justru saya mendesak untuk segera mengesahkannya tapi dengan beberapa revisi dan catatan ,papar Wibi.

Seperti diketahui pada awal Juli 2019 lalu, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU inisiatif DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-157 Masa Sidang V tahun 2018-2019.  Namun pembahasannya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk mengutus menteri atau pimpinan lembaga untuk membahasnya bersama DPR.

Beberapa catatan saya tentang draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Misalnya soal definisi (kamtansiber) yang ruang lingkupnya masih terlalu luas dan tidak jelas, itu nantinya bisa berpotensi membebani industri dan regulator.

Selanjutnya dalam Pasal 12 ada kewajiban untuk membuat salinan data elektronik, tapi tidak dijelaskan penyimpanannya di mana?, karena Server ini penting untuk menyimpan Big Data, harusnya di tegaskan bahwa penyimpanan Big Data harus diwilayah hukum Indonesia, ujarnya.

Kemudian Belum jelas positioning lembaga penyelenggara ketahanan siber dan hubungannya dengan BSSN, harusnya lembaga “Cyber Defense” ini dibawah kementrian Pertahanan bukan oleh menkopolhukam, terutama misalnya dengan lembaga seperti TNI (AD,AL,AU), Kementrian Pertahananlah yang menjadi garda terdepan pertahanan negara,” papar Wibi yang pernah membuat program Platform pertahanan dan Keamanan Indonesia pada tahun 2016.

Wibi Menambahkan Pemerintah juga perlu memperjelas definisi “Kejahatan siber” (cyber crime) dan ketahanan siber (cyber defense)”. Kalau dibaca secara umum masih sangat sedikit pembahasan di RUU yang terkait dengan cyber defense ini.

Saya mengusulkan untuk merivisi RUU tersebut menjadi konsep satu platform Pertahanan dan keamanan Indonesia yang berbasis IT dan tampilan terpadu untuk semua
lembaga, terutama untuk kementrian Pertahanan dan disemua tahapan siklus kehidupan intelijen yang integrated di Indonesia.

Platform berbasis IT terdiri dari peringatan dini dan ditambah sistem respons yang lebih cepat terhadap ancaman keamanan – hari ini dan
besok. Analitik preventif dan prediktif menggunakan manajemen data besar (Big Data)
menjadi kata kunci untuk platform pertahanan dan keamanan Indonesia, papar Wibi.

Selanjutnya terkait ancaman dengan Food, Water, Energy Security (FEW), Krisis FEW adalah pemicu potensial
untuk konflik didunia, kenapa di dalam Draft RUU tidak dimuat?,agar fungsi Pertahanan semakin jelas, tandas Wibi.

Dengan kondisi saat ini, kementrian Pertahanan belum mempunyai Platfom yang integrated dengan lembaga keamanan yang lain, seperti dengan Panglima TNI dengan AL,AD dan AU, sehingga kondisi Cyber Security nya pun sangat rawan untuk di tembus, terutama nantinya kalo dalam eksekusi Program,” saya melihat banyak kepentingan regulator hanya “otaknya dagang”, dengan masing masing membawa “brand”, paketnya pekerjaannya pun di potong potong tidak satu paket, ini kan bahaya?”, membangun infrastruktur Cyber secuirty tidak boleh sembarangan, pungkas Wibisono.(Adi.S)

Leave A Reply

Your email address will not be published.