Wiku: Syarat PCR Penumpang Pesawat untuk Lindungi Masyarakat

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pun menilai kebijakan ini tak efisien. Menurutnya, syarat tes PCR memberatkan masyarakat karena tak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat memiliki laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes. Selain itu, biaya tes PCR pun juga masih tinggi bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta agar kebijakan itu dibatalkan serta harga tes PCR diturunkan.

“Kebijakan PCR 2×24 jam ini harus dibatalkan. Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan akan potensi naiknya penyebaran Covid-19,” Katanya, dilansir dari republika.

Kebijakan ini secara tegas juga ditolak oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Menurut dia, kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu, karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR. Selain itu, dia menilai kebijakan tersebut akan berimbas pada menurunnya minat masyarakat dan akan berdampak sistemik bagi tumbuh kembang perekonomian.

Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif juga menyarankan agar pemerintah menarik keputusan wajib tes PCR bagi pengguna transportasi udara. Menurutnya, tes antigen saja sudah cukup memadai saat ini. Syahrizal menilai tes PCR bagi penumpang pesawat hanya pemborosan uang saja, karena masih ada tes antigen yang dapat digunakan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.