Etos Indonesia Tanggapi Dua Anak Presiden Dilaporkan ke KPK

Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Laporan Ubedillah ke KPK didasari atas relasi bisnis dua anak Jokowi dengan PT SM, grup bisnis yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan pada 2019 lalu.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedillah di Gedung KPK, seperti dikutip Selasa (11/1/2022).

PT SM sendiri sudah pernah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun dalam prosesnya, hakim hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Ubedlilah mengatakan dugaan KKN yang melibatkan Gibran dan Kaesang dengan anak petinggi PT SM sangat jelas karena adanya suntikan modal dari sebuah perusahaan ventura.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Kemudian, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” katanya.

“Bagi kami, tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta dugaan adanya pemberian penyertaan modal ventura yang dimaksud.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” katanya. (Syg)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.