34 Pelaku Tawuran Dikembalikan Kepada Orang Tua, 9 Dikenakan Undang-undang Darurat

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat menyerahkan para pelaku tawuran di Mapolres Metro Bekasi Kota

Mereka yang diamankan petugas rata-rata berusia 13 sampai dengan 17 tahun. Ia berharap kepada orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah.

“Supaya orang tua lebih meningkatkan peran kedua orang tua, kakak yang ada di rumah yang sudah dewasa mengawasi putra putrinya yang kita amankan tadi malam,, agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” imbuhnya.

Mengingat aksi tawuran dan begal yang seringkali melibatkan remaja usia pelajar, Polres Metro Bekasi Kota akan terus melakukan pemantauan selama 24 jam. Remaja yang tertangkap pun dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemantauan agar mereka tidak melakukan hal serupa.

“Itu kegiatan rutin yang kita tingkatkan, kita akan maksimal untuk memberi rasa man dan nyaman kepada masyarakat, tentu peran serta masyarakat, manakala melihat ada yang membawa senjata tajam dan sejenisnya untuk menginformasikan ke kita supaya kita bergeraknya lebih cepat,” tukasnya.

Sedangkan remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Mam)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.