Anies – AHY Dinilai Sebagai Pasangan Ideal

SUMBAWA, Harnasnews – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa menggelar nonton bareng pertemuan bakal capres Anies Rasyid Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang disiarkan secara daring, pada Kamis (2/3).

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa Budi Kurniawan, ST., didampingi sekretaris Hafifuddin, SH., kepada awak media, Kamis (2/3), menyatakan bahwa, nonton bareng ini merupakan salah satu perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat untuk semua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat se-Indonesia, ungkapnya.

“Kami diminta mencermati apa yang nanti disampaikan AHY dan Anies saat konferensi pers di Jakarta hari ini. Kami rasa cocok, AHY bisa berpasangan dengan Anies pada Pilpres 2024 mendatang,” kata BK akrab disapa Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbawa.

Diketahui juga ada pengurus dan kader Partai Demokrat Sumbawa yang menyaksikan secara daring pertemuan Anies dan AHY. cetus BK

Turut hadir, beberapa jajaran pengurus Demokrat Sumbawa, seperti Sekretaris DPC Hafifuddin, SH., dan awak media juga turu diundang.

Sementara itu, hal Senanda juga diungkapkan sekretaris DPC Partai Demokrat, pertemuan Anies dan AHY yang kesekian kali ini merupakan bagian dari kesepakatan koalisi perubahan yang mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pemilu 2024.

Dikatakan Hafid sapaan akrabnya, kesepakatan dukungan Capres, Partai Demokrat tentunya sudah melalui pertimbangan dari seluruh majelis tinggi Partai. Oleh karena itu, kata dia, memandang proses koalisi Perubahan ini merupakan bagian dari pemenangan di Pemilu serentak 2024.

“Saat ini, kader bersama seluruh mesin Partai di DPC, PAC dan ranting yang ada di tanah samawa ini, siap melaksanakan instruksi atau perintah dari DPP, khususnya dari Majelis Tinggi dan Ketua Umum partai Demokrat,” pungkas Hafid.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.